Postingan

SILATURRAHMI

Setelah Al Qur'an sebagai sumber hukum pertama, sumber hukum kedua adalah hadis. pengertian hadis yaitu segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Rosulalloh saw. memerintahkan ummatnya untuk menjaga silaturrahmi dengan sesama. Silaturrahmi artinya menyambung tali kasih sayang. Silaturrahmi berarti pula menyambung hubungan kekerabatan dengan baik kepada keluarga. Berikut ini merupakan hadis tentang shilaturrahmi. عَنْ جَابِرِ بْنِ مُطْعِمٍ رَضِي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَطِعُ رَحِمٍ (متفق عليه)ه Artinya : Dari Jabir bin Mut'im r.a. berkata Rasululloh saw. bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturrahmi keluarga". (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis ini bersifat muttafaqun alaih (semua ulama' hadis sepakat atas keshahihan hadis ini) karena diriwayatkan Bukhari dan Muslim. عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ ...

LUQATHAH (barang temuan)

LUQATHA Pengertian Luqathah adalah barang temuan. secara istilah maksudnya adalah harta yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun dan tidak diketahui pemiliknya. Contohnya uang tunai, pakaian, atau perhiasan. HUKUM LUQATHAH Memungut luqathah hukumnya sunnah. Namun a da beberapa hukum lain yang berkaitan dengan barang temuan,antara lain.   Wajib, jika orang yang menemukan dalam keadaan khawatir barang itu akan diambil orang yang tidak bertanggung jawab(digunakan untuk perbuatan buruk).  Sunnah, Jika orang yang menemukan yakin sanggup dalam pemeliharaan barang itu dengan semestinya. Makruh, Jika orang yang menemukan tidak yakin pada dirinya kalau suatu saat dia berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti. Haram, Jika temuan itu berada di tanah haram, kecuali memungutnya untuk diumumkan. RUKUN DAN SYARAT LUQATHAH Rukun Luqathah ada 2 yaitu : Orang yang mengambil barang temuan.  Jika orang yang menemukan adalah orang yang tid...