LUQATHAH (barang temuan)
LUQATHA
Pengertian Luqathah adalah barang temuan. secara istilah maksudnya adalah harta yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun dan tidak diketahui pemiliknya. Contohnya uang tunai, pakaian, atau perhiasan.
HUKUM LUQATHAH
Memungut luqathah hukumnya sunnah. Namun ada beberapa hukum lain yang berkaitan dengan barang temuan,antara lain.
- Wajib, jika orang yang menemukan dalam keadaan khawatir barang itu akan diambil orang yang tidak bertanggung jawab(digunakan untuk perbuatan buruk).
- Sunnah, Jika orang yang menemukan yakin sanggup dalam pemeliharaan barang itu dengan semestinya.
- Makruh, Jika orang yang menemukan tidak yakin pada dirinya kalau suatu saat dia berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.
- Haram, Jika temuan itu berada di tanah haram, kecuali memungutnya untuk diumumkan.
RUKUN DAN SYARAT LUQATHAH
Rukun Luqathah ada 2 yaitu :
- Orang yang mengambil barang temuan. Jika orang yang menemukan adalah orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan kepada orang yang adil dan ahli.
- Barang temuan. Ada 4 kategori barang temuan, yaitu :
- Barang yang bisa disimpan lama. contohnya emas dan perak.
- Barang yang tidak tahan disimpan lama. contohnya makanan.
- Barang yang bisa bertahan lama dengan usaha. contonya susu dapat disimpan lama apabila diubah menjadi keju.
- Sesuatu yang membutuhkan nafkah. contuhnya binatang dan manusia.
Komentar
Posting Komentar